Senin, 24 September 2007

Petasan Legal

Tar..Tor..Tar..Tor.. Suara tersebut tak luput menghiasi bulan ramadhan tahun ini. Sama seperti tahun sebelumnya, kehadiransi petasan ini pasti ada tiap tahun meski para aparat melakukan berbagai razia demi kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa. Nah permasalahan yang baru2 ini terjadi menjadi unik karena ada suatu daerah yang meminta agar petasan ini dijadikan legal alias diakui oleh aparat dan tidak melakukan razia lagi. Padahal sebelumnya banyak media yang memberitakan ada nya seseorang yang meninggal dikarenakan bubuk mesiu yang menjadi bahan dasar petasan meledak hingga menyebabkan kerugian yang lumayan besar. Dan lagi2 saya mempunyai 2 pandangan mengenai hal ini:
1.Tidak menyetujui, karena petasan merupakan barang yang membahayakan jiwa siapa saja yang jika lengah dalam pengerjaan nya akan merenggut korban si pengolah petasan. Dan lagi jika dalam takaran tertentu hasil dari petasan buatan tersebut bisa menyamai kemampuan dinamit (Ya paling ada perbedaan dengan takaran atau bahan yang digunakan antara petasan maupun dinamit, tetapi keduanya merupakan barang berbahaya)
2.Menyetujui, karena hal ini mensejahterakan rakyat yang tidak mempunyai pekerjaan. Dari pada mengganggur lebih baik melakukan sesuatu yang dapat menghasilkan uang dengan cara halal demi mengisi perut mereka.
Tapi ya hal ini kembali menjadi hal "pekerjaan rumah" bagi pemerintah karena segala keputusan yang dilakukan pemerintahakan menuai dukungan maupun penolakan. Tetapi hal yang paling penting jika keputusan tersebut tidak disetujui oleh pemerintah janganlah melakukan demo yang pada akhirnya melakukan aksi perusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat itu sendiri.

Tidak ada komentar: